Tuesday 1 October 2013

Presidential Threshold 3,5 Persen

Selasa, 17 September 2013 | Bonnie Eko Bani

Normalnya Presidential Threshold 3,5 Persen

Ilustrasi PT/news.liputan6.com
Ilustrasi PT/news.liputan6.com
Salah satu topik terhangat jelang suksesi kepemimpinan nasional 2014 adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Masalah ini menghangat karena beberapa kalangan menilai DPR tidak mempunyai kemauan untuk menuntaskan revisi undang-undang tersebut.
Hingga hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menemukan titik temu terkait lanjutan revisi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Dari Sembilan fraksi di DPR, lima di antaranya menolak adanya revisi terhadap UU tersebut. Kelimanya adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB.
Sementara, empat fraksi lainnya, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura berusaha agar UU tersebut direvisi. Menurut keempat fraksi tersebut, revisi UU No 42/2008 perlu dilakukan agar masyarakat memiliki banyak alternatif untuk memilih pemimpin mereka pada tahun depan.
Menurut pengamat politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Siti Zuhro, dikutip darikontanonline.com, Selasa (17/9/2013), sistem presidential threshold (PT) sudah tidak relevan lagi diberlakukan pada sistem pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Menurutnya, sistem PT menutup kemungkinan bagi anak bangsa terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia karena terbentur ketentuan aturan tersebut.
“Saatnya untuk tidak pakai sistem presidential threshold. Sistem ini justru membelenggu tidak hanya partai besar, tetapi semua partai terbungkus,” ungkap Zuhro.
Sementara itu, Fraksi Partai Hanura menegaskan sikapnya, presidential threshold sama denganparliamentary threshold sebesar 3,5 persen suara nasional. Agar masyarakat semakin leluasa memilih pemimpinnya. Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, pada prinsipnya Hanura tetap pada posisinya, yaitu setiap partai yang lolos PT dapat mengajukann capresnya.
“Kenapa kita menginginkan seperti itu agar masyarakat kita berikan jumlah alternatif pilihan yang lebih banyak untuk menentukan siapa pemimpinnya nanti,” kata Saleh pada Jumat (13/9/2013) di Kompleks Senayan, seperti dikutip dari Sindonews.com, Selasa (17/9/2013).
Dia menilai, di balik upaya penentuan presidential threshold lebih tinggi dibanding parliamentary thresholdsebagai skenario memimimalisasi kompetisi.
Ketua DPP Partai Hanura ini juga menyinggung fraksi lainnya dalam menyikapi hal itu. Menurut Saleh, hal itu kembali kepada sikap dari masing-masing fraksi dan nanti apa pun yang akhirnya diputuskan harus diterima sebagai keputusan bersama.
“Yang penting harus segera kita putuskan agar KPU dapat bekerja dengan baik jangan diulur-ulur waktunya,” ujar Saleh.

ORIFLAME UNIVERSITY

Blog Archive

ALAMAT IP KAMU

streetdirectory.co.id

Muthofar Hadi Sponsor Umroh/Haji

PT Armina Reka Perdana adalah salah satu agen perjalanan Haji/Umrah di Indonesia yang sudah berdiri sejak 1990. Ikuti jamaahnya dan dapatkan kuotanya, Bergabung Klik di sini.